Jumat, 11 Juli 2008

LEMBAGA JAMINAN

Menurut KUHPerdata dalam Pasal 1131, jaminan adalah segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Jaminan ini sendiri berfungsi untuk memberikan keamanan bagi para kreditur.

Pada umumnya jenis-jenis lembaga jaminan sebagaimana dikenal dalam Tata Hukum Indonesia dapat digolong-golongkan menurut cara terjadinya, menurut sifatnya, menurut objeknya, menurut kewenangan menguasainya dan lain-lain sebagai berikut:

1. Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan jaminan yang lahir karena perjanjian.

Jaminan yang ditentukan oleh undang-undang adalah jaminan yang timbul karena undang-undang tanpa adanya perjanjian dari para pihak terlebih dahulu. Misalnya, adanya ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa semua harta benda debitur baik bergerak maupun tetap, baik benda yang sudah ada maupun yang masih akan ada menjadi jaminan bagi seluruh perutangannya.

Jaminan yang karena perjanjian sendiri timbul karena adanya perjanjian, lembaga ini sendiri meliputi hipotik, gadai, credietverband, fidusia, penanggungan (borgtocht), perjanjian garansi, perutangan tanggung menanggung, dan lain-lain.

2. Jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.

Jaminan umum timbul dari Undang-Undang, tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu, para kreditur konkuren semuanya secara bersama memperoleh jaminan umum yang diberikan oleh undang-undang.

Jaminan khusus timbul karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara kreditur dan debitur yang dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan ataupun jaminan yang bersifat perorangan.

3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan.

Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai hubungan langsung dengan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikutinya (droit de suite), dan dapat diperalihkan (mis: hipotik, gadai, dan lain-lain).

Jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya (contoh borgtocht).

4. Jaminan yang mempunyai obyek benda bergerak dan jaminan atas benda tak bergerak.

Jaminan atas benda bergerak ini sendiri dapat digunakan gadai atau fidusia dan jaminan atas benda tak bergerak dapat digunakan hipotik atau credietverband. Pembedaan ini nantinya akan mempengaruhi hal – hal tertentu yaitu, cara pembebanan/jaminan, cara penyerahan, dalam hal daluarsa, dan dalam hal bezit.

5. Jaminan yang menguasai bendanya dan jaminan tanpa menguasai bendanya. Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya antara lain:

a. Plegde or pawn, pand.

Lembaga jaminan ini merupakan gadai yang digunakan untuk benda bergerak.

b. Lien, Retent,Recht, Droit de retention.

Lembaga jaminan ini berupa retensi yang merupakan hak untuk menguasai benda si berutang sampai hutang yang bertalian dengan benda tersebut harus dibayar lunas.

c. Mortgage with possession.

Lembaga jaminan ini semacam hipotik atas benda bergerak dengan menguasai bendanya.

d. Hire purcase, huurkoop.

Lembaga jaminan ini seperti beli sewa yang dikenal di Indonesia . Dalam perjanjian beli sewa ini, hak milik atas bendanya baru beralih jika harga barang telah dibayar lunas. Pada perjanjian beli sewa terdapat juga sifat memberi jaminan bagi kreditur.

e. Conditional Sale.

Conditional Sale ini merupakan perjanjian jual beli dengan syarat bahwa perpindahan hak atas bendanya baru terjadi setelah syarat terpenuhi.

f. Credit Sale, Koop op Afbetaling.

Lembaga jaminan ini merupakan jual beli dengan mencicil, dan hak kebendaannya beralih pada saat penyerahan meskipun harganya belum dibayar lunas.

Sedangkan lembaga jaminan tanpa menguasai bendanya antara lain:

g. Mortgage, hypotheek, hipotheque.

Lembaga ini tertuju pada benda tidak bergerak. Selain itu, hipotik atas tanah (real estate mortgage) juga banyak dilakukan atas kapal laut dan kapal terbang tanpa menguasai bendanya. Umumnya semua negara telah mengatur secara intensif di dalam perundang-undangan mengenai hipotik atas kapal laut antara lain ditemukan dalam Pasal 309 WvK dan lain-lain di samping BW/KUHPerdata.

h. Chattle Mortgage.

Lembaga ini terjadi atas benda bergerak. Yang umumnya terjadi pada kapal laut dan kapal terbang tanpa menguasai bendanya. Chattle Mortgage hampir mirip dengan Conditional Sale, tetapi jauh lebih menguntungkan karena :

- Dapat dipakai sebagai jaminan bagi penjualan baik secara kredit maupun kontan.

- Dapat digunakan untuk melindungi keuntungan baik yang telah ad maupun yang masih akan ada.

- Dapat digunakan terhadap benda yang telah ada maupun yang masih akan ada.

i. Fiduciary Transfer of Ownership, Security Transfer of Title, Transfer of Ownership.

Lembaga ini merupakan perpindahan hak milik atas kepercayaan yang dipakai sebagai jaminan hutang.

j. Leasing.

Leasing merupakan perjanjian sewa barang modal usaha tertentu dengan mengangsur untuk suatu jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu.

Selain penggolongan lembaga jaminan yang telah diuraikan di atas dalam tata hukum Indonesia juga dikenal hak-hak yang bersifat memberikan jaminan. Sehingga karena adanya adanya hak-hak tersebut kreditur akan merasa terjamin dalam pemenuhan piutangnya. Hak-hak jaminan tersebut ada yang timbul dari dari undang-undang dan ada yang harus diperjanjikan terlebih dulu. Hak-hak yang timbul dari undang-undang adalah privilege dan retensi. Sedangkan hak-hak jamunan yang timbul dari perjanjian adalah perjanjian garansi perutangan tanggung-menanggung dan cessi sebagai jaminan.

Tidak ada komentar: