Selasa, 08 Juli 2008

Definisi Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder

Titik Taut Primer adalah unsur-unsur yang menunjukkan, bahwa suatu peristiwa termasuk

Hukum Perdata Internasional dan bukan suatu peristiwa intern nasional.

Titik Taut Sekunder adalah unsur-unsur yang menentukan hukum manakah yang harus berlaku bagi peristiwa Hukum Perdata Internasional.

Contoh Kasus:

1. Pernikahan Paramitha Rusady dan Nenad Bago.

Pernikahan ini dilangsungkan di Indonesia. Kedua pasangan ini adalah pemeluk agama Islam. Nenad Bago mempunyai kewarganegaraan Kroasia.

· Titik taut primer dalam pernikahan ini adalah kewarganegaraan dari Nenad Bago, dimana Nenad Bago adalah seorang warga negara Kroasia.

· Yang menjadi titik taut sekunder dalam pernikahan ini adalah tempat dilangsungkannya pernikahan, yaitu Indonesia. Sehingga yang dipakai adalah hukum perkawinanan yang berlaku di Indonesia.

2. Perceraian Ulfa Dwiyanti dan Klaas Pool Jr.

Perceraian ini diawali dengan diajukannya gugatan cerai oleh Ulfa Dwiyanti kepada suaminya Klaas Pool Jr yang berkewarganegaraan Jerman. Gugatan Ini diajukan dengan alasan karena tidak ada kecocokan lagi di antara mereka berdua yang juga disebabkan hubungan jarak jauh, dimana Klaas Pool Jr. bekerja di Jerman sedangkan Ulfa Dwiyanti tinggal di indonesia.

· Titik Taut Primer dalam kasus ini adalah kewarganegaraan dari Klaas Pool Jr. Klaas Pool Jr adalah seorang warga negara Jerman.

· Titik Taut Sekunder dari kasus ini adalah tempat diajukannya gugatan cerai. Gugatan cerai diajukan di Indonesia. Jerman menganut Lex Loci Selebritionis sehingga yang dipakai adalah hukum perdata Indonesia.

Tidak ada komentar: